Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal penting dalam revisi tersebut tentang poin adanya ketidakwajiban untuk mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini merupakan salah satu kemajuan yang perlu dicatat meski setengah hati.
Tak hanya dalam KTP saja. Dalam keseharian, kita sering dihadapkan pada pertanyaan agama di formulir yang harus diisi. Padahal, formulir tersebut tak ada hubungannya sama sekali dengan agama yang kita anut. Kondisi demikian sudah jamak terjadi dan seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa meski agama merupakan urusan privat. Apa urgensi adanya pertanyaan agama dalam hal ini?
baca selengkapnya…